DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
SD
NEGERI 19 BENGKULU TENGAH
Alamat: Jln. Desa Bajak III
Kec.MerigiSakti Kode Pos 38383
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI
19
BENGKULU TENGAH
NOMOR:421.3/47/SDN19/2024
TENTANG
PENETAPAN TENAGA
PENDATAAN SERTA PENGELOLAAN DATA PDSP-K
PADA SEKOLAH SD
NEGERI 19 BENGKULU TENGAH KECAMATANMERIGI
SAKTI
KABUPATEN BENGKULU TENGAH
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 19 BENGKULU TENGAH
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di
bidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri 19 Bengkulu Tengah.
b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan pelaksana Admin/Operator DatadikSD Negeri 19 Bengkulu Tengah.
c. bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini di anggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri 19 Bengkulu
Tengah.tahun pelajaran 2019/2020.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala SD Negeri 19 Bengkulu Tengah.
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4301);
2. surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2011, Tentang
Penjaringan Data Pendidikan Melalui DAPODIK
3. Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2009 tentang Pembiayaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengeloaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Juknis BOS tahun 2016 tentang pendataan data sekolah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjukdan Mengangkat :
Nama :AfrizonKanedi,S.Pd
NIP/NUPTK
:198204292011011008
Pangkat/Gol :Penata Muda/IIIB
Jabatan
: Guru Kelas ( Sesuaikan
dengan Jabatan Utama)
Nomor
Hp : 082377997575
Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdikbud pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : a. Petugas Admin/Operator Datadik Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdikbud yang selanjutnya disebut
Admin/Operator Data pada satuan kerja SD Negeri 19 Bengkulu Tengah.sebagaimana dimaksud pada pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non
pendidikan :
2. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri 19 Bengkulu
Tengah. Sebagaimana standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
3. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan SD Negeri 19 Bengkulu Tengah.
b. Kepada petugas Administrator/Operator yang terlampir diberikan honorarium disesuaikan dengan anggaran sekolah.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik bertanggung jawab kepada Kepala SD Negeri 19 Bengkulu Tengah.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
PADA TANGGAL : 08 Januari 2024
RUDIANTO, S.Pd
NIP.197708172006041020
SalinanKeputusanini disampaikan kepada
:
1.
Bupati Kabupaten Bengkulu
Tengah
2.
Komisi I DPRD Bengkulu
Tengah
3.
Badan Kepegawaian Daerah (
BKD )
4.
DinasPendidikandanKebudayaanKabupaten Bengkulu Tengah
5.
Arsip
Komentar