Langsung ke konten utama

SK Operator Sekolah SDN 19 Bengkulu Tengah

 

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH

DINAS PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN

                                                 SD NEGERI 19 BENGKULU TENGAH

Alamat: Jln. Desa Bajak III Kec.MerigiSakti Kode Pos 38383

 


KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 19 BENGKULU TENGAH

NOMOR:421.3/47/SDN19/2024

 

TENTANG

PENETAPAN TENAGA PENDATAAN SERTA PENGELOLAAN DATA PDSP-K 

PADA SEKOLAH SD NEGERI 19 BENGKULU TENGAH  KECAMATANMERIGI SAKTI

KABUPATEN BENGKULU TENGAH

 TAHUN PELAJARAN 2023/2024

KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 19 BENGKULU TENGAH

 

Menimbang             :     a.    bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri 19 Bengkulu Tengah.

b.   bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan pelaksana Admin/Operator DatadikSD Negeri 19 Bengkulu Tengah.

c.    bahwa mereka  yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini di anggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri   19 Bengkulu Tengah.tahun pelajaran 2019/2020.

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala SD Negeri 19 Bengkulu Tengah.

 

Mengingat               : 1.       Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);

                                   2.      surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2011, Tentang Penjaringan Data Pendidikan Melalui DAPODIK

                                   3.      Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2009 tentang Pembiayaan Pendidikan;

                                   4.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengeloaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

                                   5.      Juknis BOS tahun 2016 tentang pendataan data sekolah.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan            :

 

PERTAMA            :     Menunjukdan Mengangkat :

                                                Nama                      :AfrizonKanedi,S.Pd

                                                NIP/NUPTK          :198204292011011008

                                                Pangkat/Gol           :Penata Muda/IIIB

                                                Jabatan                 : Guru Kelas    ( Sesuaikan dengan Jabatan Utama)

                                                Nomor Hp              : 082377997575

                                      Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdikbud pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

 

KEDUA                  :     a. Petugas Admin/Operator Datadik Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdikbud yang selanjutnya disebut Admin/Operator Data pada satuan kerja SD Negeri  19 Bengkulu Tengah.sebagaimana dimaksud pada pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:

1.   Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non pendidikan :

2. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri  19 Bengkulu Tengah. Sebagaimana standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.

3. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan SD Negeri 19 Bengkulu Tengah.

                                      b.   Kepada petugas Administrator/Operator yang terlampir diberikan honorarium disesuaikan dengan anggaran sekolah.

KETIGA                 :     Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik bertanggung jawab kepada Kepala SD Negeri 19 Bengkulu Tengah.

 

KEEMPAT             :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

 

DITETAPKAN DI                 : BAJAK III

PADA TANGGAL                : 08 Januari 2024

KEPALA SEKOLAH

 

 

RUDIANTO, S.Pd

NIP.197708172006041020

SalinanKeputusanini disampaikan kepada  :

1.          Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah

2.          Komisi I DPRD Bengkulu Tengah

3.          Badan Kepegawaian Daerah ( BKD )

4.          DinasPendidikandanKebudayaanKabupaten Bengkulu Tengah

5.         Arsip

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK Sekolah

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH DINAS PENDIDIKAN   DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH DASAR NEGERI 0 1 MERIGI SAKTI Alamat : Desa Bajak III, Kecamatan Merigi Sakti Kode Pos 38383   KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 01 MERIGI SAKTI Nomor :421.2/SK/SDN01/2014 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN PELAJARAN : 2013-2014                                              Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran tugas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) padaSD Negeri 01 Merigi Sakti maka dipandang perlu mengangkat seorang bendahara b. Bahwa yan...

Artikel Prisma Segitiga

 Rumus Prisma Segitiga (Volume dan Luas Permukaan) serta Contoh soal Menghitung Prisma Segitiga - Di artikel ini, kami membahas tentang prisma segitiga sama kaki, luas permukaan prisma segitiga, volume prisma segitiga, cara menghitung rumus luas permukaan prisma segitiga, cara menghitung volume prisma segitiga, contoh soal menghitung luas permukaan prisma segitiga, contoh soal menghitung volume prisma segitiga, dan lain-lain. Di kehidupan sehari-hari sering di lihat benda yang menyerupai prisma segitiga diantaranya atap kandang hewan pliharaan, atap rumah, dan lain-lain. Seomoga dengan adanya artikel ini, anda semakin paham mengenai prisma segitiga. Di sini kami hanya membahas mengenai prisma segitiga dan rumus-rumus pada prisma segitiga itu sendiri, di antaranya rumus Luas permukaan dan volume. Prisma Segitiga Prisma segitiga merupakan bangun ruang tiga (3) dimensi yang terbentuk atas alas, penutup atau topi, dan selimut. Jika di perhatikan alas prism...

SK Pembagian Tugas Guru Piket SDN 19 Bengkulu Tengah

  PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH DINAS PENDIDIKA N DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH DASAR NEGERI 19 BENGKULU TENGAH Alamat : Desa Bajak   I II, Kecamatan Merigi Sakti Kode Pos 38383   SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 19 BENGKULU TENGAH NOMOR: 421/ /SDN19BT/2024 TENTANG Pembagian Tugas Guru Piket Tahun Pelajaran : 2023 / 2024 Pada Sekolah Sd Negeri 19 Bengkulu Tengah Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Bengkulu Tengah Kepala Sekolah Sd Negeri 19 Bengkulu Tengah   Menimbang : Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Kepala Sekolah di dalam pengelolaan Administrasi dan kependidikan di SDN 19 Bengkulu Tengah Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah sehingga dapat berjalan dengan tertib, aman dan teratur maka dipandang perlu menunjuk guru untuk menjadi Guru Piket tahun pelajaran : 2023 / 2024 Mengingat      1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. ...